BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 29 April 2012

computer crime act (malaysia)

TINGKAT penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai negara kriminal internet. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia.
    Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
    Pornografi, penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi barang ilegal, merupakan contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
    Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yuang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.
Implementasi resolusi ini mengikat semua negara yang menjadi anggota PBB termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus segera melakukannya, apalagi saat ini, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara kriminal internet. Pemerintah harus segera berupaya untuk segera merealisasikan undang-undang yang mengatur secara detil tentang TI yang di dalamnya juga mencakup masalah cyber crime. Kehadiran UU tersebut sangat penting untuk memulihkan citra Indonesia di dunia Internasional.
    Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia tergolong sangat lamban dalam mengantisipasi perkembangan TI. Sejak 1996, Singapura sudah memiliki beberapa perangkat hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan TI, di antaranya: "The Electronic Act 1998, Electric Communication Privacy Act 1996″.
    Sedangkan, peraturan undang-undang (UU) TI sudah dimiliki negara jiran Malaysia sejak tahun 1997, yaitu dengan dikeluarkannya "Computer Crime Act 1997″, "Digital Signature Act 1997″, serta "Communication and Multimedia Act 1998″.
  
    Karena belum adanya UU khusus tentang TI, maka selama ini, para pelaku tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) di Indonesia hanya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perangkat UU lainnya, seperti UU Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Padahal, berdasarkan data Polri, perkembangan cyber crime di Indonesia sangat pesat. Sebagai contoh, sejak Januari-September 2002, pihak Polri telah berhasil mengungkap 109 kasus tindak pidana TI yang dilakukan oleh 124 tersangka WNI yang melakukan aksinya di berbagai kota di Indonesia.
Dalam data tersebut, Bandung menempati posisi kedua sebagai kontributor tersangka pelaku cyber crime. Selain itu, dalam data yang sama diungkapkan pula, sekira 96% modus operandi yang digunakan dalam 109 kasus tersebut adalah Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit). Kemudian, jumlah korban yang dirugikan oleh kasus tersebut mencapai 109 orang,
    sekira 80% dari korban tersebut merupakan warga AS.Berdasarkan paparan data Polri tersebut, sudah seharusnya negara kita memiliki Undang-Undang Teknologi Informasi (UUTI) sebagai bukti bahwa pemerintah memang serius dalam menangani maraknya cyber crime di Indonesia.
    Berkaitan dengan pembuatan UUTI ini, Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi Cahyana Ahmadjayadi, mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang TI yang diharapkan dalan waktu dekat ini dapat diajukan ke DPR. RUU yang dimaksud yaitu: RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi/cyber law (RUU PTI), yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Unpad. Dan satu lagi, RUU tentang Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dan Transaksi Elektronik (E-Transaction), yang disingkat RUU IETE, disusun oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan tim Lembaga Kajian Hukum Teknologi, FH UI.
Refensi :

0 komentar: