BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 11 Desember 2010

Gayus

Mabes Polri mengaku masih kesulitan menemukan dua alat bukti dalam kasus mafia pajak Rp 28 milliar. Sulitnya menemukan alat bukti yang kuat menjerat penyuap, membuat Polri masih menggunakan pasal gratifikasi.

"Tiadanya alat bukti yang cukup untuk menyingkap penyuap yang diungkapkan Gayus mendorong penyidik menyasar Gayus ke pasal gratifikasi dan pemerasan," ujar Penasehat Ahli Kapolri Kastorius Sinaga , Sabtu (11/12/2010).

Kastorius mengatakan, sejumlah saksi maupun alat bukti yang saat ini dikumpulkan belum bisa memenuhi petunjuk kejaksaan. Bahkan saksi penyerahan uang, Alif Kuncoro membantah hal itu.

"Pengakuan Gayus tentang sumber uang dari tiga perusahaan Grup Bakrie sebesar USD 3,5 juta harus dilengkapi dengan alat bukti. Sejauh ini kepolisian telah melakukan olah TKP di lokasi penyerahan uang. Namun baik rekaman CCTV ataupun alat bukti lainnya tidak tersedia. Sementara, saksi penyerahan uang, Alif Kuncoro, seperti yg diuangkapkan Gayus membantah menyerahkan uang kepada Gayus," jelas staf pengajar pascasarjana Ilmu Sosial UI ini.

Menurut Guru Besar Sosiologi ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari atasan Gayus, hakim pajak serta saksi ahli perpajakan juga telah diperiksa penyidik guna merekonstruksi praktik suap tersebut. Untuk pengenaan pasal gratifikasi, polisi yakin telah memiliki cukup bukti.

"Penerapan pasal gratifikasi ini telah memenuhi unsur materiil," imbuhnya.

Gayus yang merupakan tersangka mafia pajak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi.
Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. Gayus dikenakan pasal 12B ayat (2) UU No 20/2001 jo UU 31/1999 tentang gratifikasi.

Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening hingga Rp 100 miliar, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya.


0 komentar: