Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan
pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini
telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku
secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup
luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui
undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran
sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi,
konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi
informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan
tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan
antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari
perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan
cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam
penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian
dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan
domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat
dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan
hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk
Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan
kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan
untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai
konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional
dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap
individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Sumber : http://ictsleman.net/pustaka/informatika/file_hack/security/6_cyber_crime.pdf
Minggu, 29 April 2012
council of europe convention on cybercrime
Diposting oleh i'am ilham di 02.06
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar